Beranda | Artikel
Bolehkah Ayah Meminta Cerai untuk Putrinya?
Senin, 2 Agustus 2010

Pertanyaan:

Apakah seorang ayah atau wali lainnya boleh menuntut khulu’ untuk putrinya yang masih kecil?

Jawaban:

Dalam masalah ini ulama berselisih dalam dua pendapat.

Pendapat pertama
, tidak sah. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, dan Zahiri, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا

“…Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri….” (Qs. Al-An’am: 164)

Juga berdasarkan keumuman hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

إِنَّمَا الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسُّاقِ

“Sesungguhnya hak cerai hanya ada pada orang yang berhak menceraikan.”

Hadits ini menunjukkan bahwa hak cerai hanya ada di tangan suami, dan tidak ada seorang pun yang boleh menceraikan seorang istri kecuali suaminya sendiri. Khulu’ termasuk talak (cerai) atau mirip dengan talak.

Pendapat kedua, seorang ayah boleh menuntut khulu’ untuk putrinya yang masih kecil. Ini adalah pendapat Malik dan satu riwayat dari Mazhab Hambali. Namun, saya tidak mengetahui dalil yang jelas yang mereka jadikan sebagai pegangan.

Ibnu Hazm rahimahullah merajihkan pendapat yang pertama. Ia berkata, “Seorang ayah tidak boleh menuntut khulu’ untuk putrinya yang gila, atau yang masih kecil, atau untuk yang lainnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلاَّ عَلَيْهَا

“…Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri….” (Qs. Al-An’am: 164)

Juga firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu….” (Qs. An-Nisa`: 29)

Tuntutan khulu’ yang dilakukan baik oleh ayah kandung, orang yang menerima wasiat, atau penguasa untuk seorang anak perempuan baik yang masih kecil maupun yang sudah besar, merupakan tindakan yang berada di luar wewenang mereka. Tentunya, tindakan seperti ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan, dan seorang suami yang memakan harta istri tanpa izin dari si istri berarti termasuk orang yang memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan perbuatan ini hukumnya haram. Wabillah at-taufiq.

Sumber: Ensiklopedi Anak, Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad al-Isawi, Darus Sunnah.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Macam Macam Mimpi, Bulan Rajab Adalah, Jumlah Surah Dalam Al Quran, Niat Sholat Taubat Dan Bacaannya, Kisah Orang Yang Mendapat Lailatul Qadar, Istri Gugat Cerai Suami Menolak

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2304-ayah-meminta-cerai.html